HAM ( Hak Asasi Manusia )
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :

·         Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" 
·         Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" 
·         Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" 
·         Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara" 
·         Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" .

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
. a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:

1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3) Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.




b. Hak Asasi Politik/Political Rights

Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:

1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3) Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:

1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
3) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:
1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut:
1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2) Hak mendapatkan pengajaran.
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

. UU yang mengatur HAM di Indonesia :
1. Hak untuk hidup (pasal 4)
2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
4. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
5. Hak untuk kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6. Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8. Hak Turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9. Hak wanita (pasal 45-51)
10. Hak anak (pasal 52-66)

. Peristiwa Tanjung Priok (1984)



Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.

Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.


Komentar

Postingan Populer