HAM ( Hak Asasi Manusia
)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM.
Pada
hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling
fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan
HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia.
Seperti pada beberapa
pasal dan ayat berikut ini :
·
Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
·
Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang"
·
Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
·
Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
·
Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran" .
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
. a. Hak Asasi Pribadi/Personal
Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:
1) Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
3) Hak kebebasan memilih dan aktif
dalam organisasi atau perkumpulan.
4) Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
b. Hak Asasi Politik/Political
Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
1) Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan.
2) Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
3) Hak membuat dan mendirikan partai
politik serta organisasi politik lainnya.
4) Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi.
c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
1) Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan.
2) Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil (PNS).
3) Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
1) Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli.
2) Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak.
3) Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
4) Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu.
5) Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
e. Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:
1) Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
2) Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut:
1) Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
2) Hak mendapatkan pengajaran.
3) Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
. UU yang mengatur HAM di Indonesia :
1.
Hak untuk hidup (pasal 4)
2.
Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3.
Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11,12,13,14,15,16)
4.
Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18,19)
5.
Hak untuk kebebasan pribadi (pasal 20-27)
6.
Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7.
Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
8.
Hak Turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
9.
Hak wanita (pasal 45-51)
10.
Hak anak (pasal 52-66)
. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Komentar
Posting Komentar