#Etika Profesi

1. Tuliskan profesi - profesi yang relavan dengan bidang Sistem Komputer ?
2. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Sistem Komputer (beri 3 contoh analisa )
3.Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relavan untuk Ilmu Komputer.

1. Sarjana Teknik Komputer dapat bekerja dan berkarir di bidang sistem informasi korporasi, database, networking, software, multimedia, e-business di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun multinasional) seperti BUMN, IT/IS consultant, perusahaan telekomunikasi, industri manufaktur, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya, lembaga penelitian, perusahaan jasa (transportasi, pariwisata, hotel dan lain lain), perusahaan networking, internet service provider, perguruan tinggi, dsb.
                Juga dapat berkarir/berprofesi di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun multinasional) sebagai Analisis Sistem (System Analysis), Desainer Sistem (System Designer), Konsultan Pengembangan Sistem, Administrator Database (Database Administrator), Administrator Jaringan (Network Administrator), Specialist in IT Security, Mobile Application Programmer dan Design, Information and Communication Technology (ICT) Consultant, Web Developer, Artificial Intelegence Applicator, ICT Project Manager, ICT Researcher, Manajer Departemen Teknologi Informasi, Manajer Proyek Pengembangan Teknologi Informasi, Tenaga Ahli / Pengajar / Dosen / Peneliti, dsb.
                Menjadi technopreneur dengan mendirikan jasa konsultan di bidang teknik komputer, information and communication technology system, business & system analysis, programmer, software engineer, game developer, dsb.

2. 
1. Tidak mengikuti peraturanSeorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika professional, karena setiap perusahaan pasti memiliki peraturan-peraturan yang wajib dilaksanakan.

2. Tidak konsisten dalam bekerjaSeorang pekerja melakukan pekerjaan selain dari jobdesk yang telah ditentukan tidak masalah apabila pekerjaannya telah selesai tetapi jika belum selesai pekerja tersebut ingin mengerjakan pekerjaan lain hanya karena keuntungannya lebih besar berarti dia tidak memiliki etika professional.

3. Tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tempat bekerjaSuatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki rahasia terutama dalam tujuan untuk bisaterus mempertahankan eksistensi perusahaan tsb. Apabila seorang pekerja tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika professional.

4. Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasSeorang pekerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.

5. Memakai jabatan sebagai senjata utamaSeorang direktur yang baik bukan hanya memerintah dan menerima hasil pekerjaan karyawannya tetapi juga peduli terhadap bawahannya, memberikan apresiasi dan kepedulian bagi setiap para pekerjanya, serta terjun langsung untuk mengontrol dan mengawasi pegawainya, perusahaan akan berjalan dengan harmoni dan berkembang pesat apabila karyawan dan atasannya dapat bekerja sama dengan baik dan memiliki hubungan yang baik sehingga setiap pekerja sangat menikmati pekerjaannya.

3.
                ACM (Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
                IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
•             Communication Society Chapter
•             Circuits and Systems Society Chapter
•             Engineering in Medicine and Biology Chapter
•             Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
•             Joint Chapter MTT/AP-S
South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:
•             Adanya kode etik untuk professional IT
•             Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
•             Panduan metoda dalam sertifikasi IT
•             Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)
                Sebagai organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidangKomputer dan Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
                untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :
a.Tarif Jasa Internet
b. Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
c.Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
d. Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
e. Usulan Jumlah dan Jenis Provider

Sumber :








Komentar

Postingan Populer