#Etika Profesi
1. Tuliskan profesi - profesi yang relavan dengan bidang Sistem Komputer ?
2. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Sistem Komputer (beri 3 contoh analisa )
3.Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relavan untuk Ilmu Komputer.
1. Sarjana Teknik Komputer dapat bekerja dan berkarir di bidang
sistem informasi korporasi, database, networking, software, multimedia,
e-business di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun
multinasional) seperti BUMN, IT/IS consultant, perusahaan telekomunikasi, industri
manufaktur, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya, lembaga
penelitian, perusahaan jasa (transportasi, pariwisata, hotel dan lain lain),
perusahaan networking, internet service provider, perguruan tinggi, dsb.
Juga
dapat berkarir/berprofesi di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta
(nasional ataupun multinasional) sebagai Analisis Sistem (System Analysis),
Desainer Sistem (System Designer), Konsultan Pengembangan Sistem, Administrator
Database (Database Administrator), Administrator Jaringan (Network
Administrator), Specialist in IT Security, Mobile Application Programmer dan
Design, Information and Communication Technology (ICT) Consultant, Web
Developer, Artificial Intelegence Applicator, ICT Project Manager, ICT
Researcher, Manajer Departemen Teknologi Informasi, Manajer Proyek Pengembangan
Teknologi Informasi, Tenaga Ahli / Pengajar / Dosen / Peneliti, dsb.
Menjadi
technopreneur dengan mendirikan jasa konsultan di bidang teknik komputer,
information and communication technology system, business & system
analysis, programmer, software engineer, game developer, dsb.
2.
1. Tidak mengikuti peraturanSeorang pekerja tidak dapat
mengikuti peraturan perusahaan tsb, maka dianggap tidak memiliki etika
professional, karena setiap perusahaan pasti memiliki peraturan-peraturan yang
wajib dilaksanakan.
2. Tidak konsisten dalam bekerjaSeorang pekerja melakukan
pekerjaan selain dari jobdesk yang telah ditentukan tidak masalah apabila
pekerjaannya telah selesai tetapi jika belum selesai pekerja tersebut ingin
mengerjakan pekerjaan lain hanya karena keuntungannya lebih besar berarti dia
tidak memiliki etika professional.
3. Tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tempat
bekerjaSuatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki rahasia terutama
dalam tujuan untuk bisaterus mempertahankan eksistensi perusahaan tsb. Apabila
seorang pekerja tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tsb, maka dianggap
tidak memiliki etika professional.
4. Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasSeorang
pekerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
5. Memakai jabatan sebagai senjata utamaSeorang direktur
yang baik bukan hanya memerintah dan menerima hasil pekerjaan karyawannya
tetapi juga peduli terhadap bawahannya, memberikan apresiasi dan kepedulian
bagi setiap para pekerjanya, serta terjun langsung untuk mengontrol dan
mengawasi pegawainya, perusahaan akan berjalan dengan harmoni dan berkembang pesat
apabila karyawan dan atasannya dapat bekerja sama dengan baik dan memiliki
hubungan yang baik sehingga setiap pekerja sangat menikmati pekerjaannya.
3.
ACM
(Association for Computing Machinery)
Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan pendidikan computer yang didirikan pada
tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para
professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor
pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori
konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang
tertentu. ACM pernah mensponsori
pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.
IEEE(Institute
of Electrical and Electronics Engineers)
Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah
para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari
organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha
mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan
engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan,
antariksa dan elektronika.
IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang
berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).
IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:
• Communication
Society Chapter
• Circuits
and Systems Society Chapter
• Engineering
in Medicine and Biology Chapter
• Join
Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics
Society, Signal Processing Society.
• Joint
Chapter MTT/AP-S
South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)
Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara.
Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan
computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan
Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap
anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special
Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan
standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional
di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup
dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS
diantaranya:
• Adanya
kode etik untuk professional IT
• Klasifikasi
pekerjaan dibidang IT
• Panduan
metoda dalam sertifikasi IT
• Promosi
program SRIG-PS di setiap anggotanya.
IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia)
Sebagai
organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam
bidangKomputer dan Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan
dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang
Pembangunan Nasional.
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
untuk
melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan
jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :
a.Tarif Jasa Internet
b. Pembentukan Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
c.Pembentukan Indonesia Internet Exchange (IIX)
d. Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
e. Usulan Jumlah dan Jenis Provider
Sumber :
Komentar
Posting Komentar