PERAN DAN KEDUDUKAN
BAHASA INDONESIA
SEBAGAI BAHASA
PERSATUAN
ABSTRAK: Bahasa adalah induk dari segala ilmu. Bahasa merupakan serangkaian
bunyi-bunyi yang dihasilkan oleh seperangkat alat ucap manusia yang bersifat
arbitrer atau sewenang-wenang juga merupakan hasil dari konvensi yang telah
disetujui dan diaplikasikan pada masyarakat. Bahasa nasional penting untuk
menyatukan multikultural di Indonesia agar tidak menimbulkan kecemburuan
sosial. Sejalan dengan hal tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus sesuai
dengan kaidah bahasa baku untuk mencerminkan kewibawaan sebuah bahasa.
Kata kunci: bahasa nasional, bahasa persatuan, bahasa baku
ABSTRACT: Language is the mother of all sciences. Language is a series of
sounds produced by the human said set of tools that are arbitrary or abusive is
also a result of the conventions that have been approved and applied in
society. The national language is important to bring together multicultural
Indonesia so as not to cause social jealousy. Accordingly, the use of
Indonesian must comply with the rules of standard language to reflect the
dignity of a language.
Key words: national language, unity language, basic language
Disadari atau tidak, kita sebagai
manusia membutuhkan komunikasi antarmanusia untuk mencapai keinginan batiniah
yang tidak dapat dihasilkan oleh diri sendiri. Alat vital komunikasi adalah
bahasa. Bahasa bukan hanya suatu tatanan ujaran yang digunakan oleh dua orang
pembicara atau lebih, melainkan kita berpikir juga memerlukan bahasa untuk
menyampaikan hasil pemikiran. Seperti yang diungkapkan oleh Whitney (dalam
Aminuddin, 2011:19), language is not only necesary for the formulation
of thought but is part of thinking process itself. We cannot get outside
language to reach thought, not outside thought to reach language.
Paparan Whitney di atas menyatakan bahwa
bahasa bukan hanya alat untuk pengatur pemikiran melainkan bagian dari proses
berfikir itu sendiri. Kita tidak bisa mengesampingkan bahasa untuk mencapai
pemikiran tetapi kita mengesampingkan pemikiran untuk menjangkau bahasa.
Menurut KBBI, bahasa adalah
(1) Ling sistem lambang bunyi berartikulasi yang bersifat
sewenang-wenang dan konvensional yang dipakai sebagai alat komunikasi untuk
melahirkan perasaan dan pikiran; (2) perkataan-perkataan yang dipakai oleh
suatu bangsa (suku bangsa, negara, daerah, dsb); (3) percakapan (perkataan)
yang baik; sopan santun; tingkah laku yang baik.
Maksud dari uraian KBBI di
atas, dalam kajian linguistik, bahasa merupakan sebuah sistem lambang bunyi
yang memiliki artikulasi yang bersifat arbitrer atau sewenang-wenang dan
konvensional yang dipakau sebagai alat komunikasi untuk perasaan dan pikiran.
Maksudnya adalah, bahasa bersifat arbitrer, bahasa mengikat penggunanya untuk
menggunakan bahasa tersebut dalam berkomunikasi dan bahasa juga merupakan konvesional
atau kesepakatan masyarakat bahasa yang digunakan pada suatu daerah tersebut.
Lebih lanjut mengenai masyarakat bahasa,
Halliday (dalam Kushartanti, 1968: 35) mendefinisikan masyarakat bahasa adalah
sekelompok orang yang merasa atau menganggap diri mereka memakai bahasa yang
sama. Dalam pendapat yang dikemukakan oleh Halliday tersebut jelas bahwa bahasa
bersifat konvensional, disepakati oleh mereka yang menganggap dirinya memakai
bahasa yang sama dan bahasa tersebut diaplikasikan dalam komunikasi verbal.
KBBI juga mendefinisikan
bahasa adalah perkataan-perkataan yang dipakai oleh suatu bangsa. Maksudnya,
bahasa digunakan oleh suatu bangsa untuk berkomunikasi antarindividu dalam
satuan suku bangsa, negara, maupun daerah. Bahasa juga merupakan sebuah perkataan
yang baik, sopan santun, dan mencerminkan kepribadian atau tingkah laku
penuturnya.
Lain halnya dengan Santoso (1990:1)
dalam mengemukakan mengenai bahasa. Menurutnya, bahasa adalah rangkaian bunyi
yang dihasilkan oleh alat ucap manusia secara sadar. Dalam kutipan tersebut
lebih diketahui lagi bahwa pemakai bahasa menggunakan sebuah bahasa untuk
beromunikasi antarmanusia secara sadar. Maksudnya dalam keadaan yang sadar,
memiliki skemata dan tujuan yang ingin dicapai dalam komunikasi tersebut.
Penjelasan dari Santoso dapat dipertegas
lagi dengan penjelasan Kridalaksana (dalam Kushartanti, 2005:23) yang
berpendapat bahwa di dalam suatu masyarakat bahasa, orang dapat berkomunikasi
dan saling memahami karena mereka memiliki gambaran mental yang sama tentang
dunia. Kridalaksana menekankan bahwasannya komunikasi terjadi apabila kedua
penutur memiliki gambaran mental atau memiliki persepsi yang sama tentang
dunia.
Misalnya saja seseorang yang hanya mampu
bertutur bahasa Indoneisa suatu hari pergi berlibur ke Eropa. Ia ingin
menanyakan lokasi hotel terdekat dari bandara, dari sini dapat kita menangkap
bahwa ia tidak mampu bertutur bahasa Eropa atau bahasa Inggris sebagai bahasa
internasional dan ia tidak akan pernah mengetahui lokasi hotel terdekat dari
bandara kecuali ia bertemu seseorang yang juga berasal dari Indonesia.
Secara yuridis, bahasa Indonesia lahir
pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok
Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) Kami putra dan
putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia, (2)
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia,
(3) Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad
bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun
1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.
Dalam hubungannya sebagai alat untuk
menyatukan berbagai suku yang mempunyai latar belakang budaya dan bahasa
masing-masing, bahasa Indonesia justru dapat menyerasikan hidup sebagai bangsa
yang bersatu tanpa meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada
nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa etnik yang bersangkutan.
Bahkan, lebih dari itu, dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan ini,
kepentingan nasional diletakkan jauh di atas kepentingan daerah dan golongan.
Sejalan dengan fungsinya sebagai alat
perhubungan antardaerah dan antarbudaya, bahasa Indonesia juga telah berhasil
menjalankan fungsinya sebagai alat pengungkapan perasaan. Kalau beberapa tahun
yang lalu masih ada orang yang berpandangan bahwa bahasa Indonesia belum
sanggup mengungkapkan nuansa perasaan yang halus, sekarang dapat dilihat
kenyataan bahwa seni sastra dan seni drama, baik yang dituliskan maupun yang
dilisankan, telah berkembang demikian pesatnya. Hal ini menunjukkan bahwa
nuansa perasaan betapa pun halusnya dapat diungkapkan secara jelas dan sempurna
dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kenyataan ini tentulah dapat menambah
tebalnya rasa kesetiaan kepada bahasa Indonesia dan rasa kebanggaan akan
kemampuan bahasa Indonesia.
Dalam kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi, bahasa Indonesia bukan saja dipakai sebagai alat komunikasi
timbal balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja dipakai
sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarsuku, tetapi juga dipakai sebagai
alat perhubungan formal pemerintahan dan kegiatan atau peristiwa formal
lainnya. Dengan kata lain, apabila pokok persoalan yang dibicarakan menyangkut
masalah nasional dan dalam situasi formal, berkecenderungan menggunakan bahasa
Indonesia.
Lebih dalam lagi pada paparan
selanjutnya akan dibahas mengenai histori terbentuknya bahasa Indonesia,
hubungan bahasa daerah dan bahasa asing dengan bahasa Indonesia, pembakuan
bahasa Indonesia, dan yang terakhir mengenai kedudukan bahasa Indonesia.
HISTORI TERBENTUKNYA BAHASA INDONESIA
SEBAGAI BAHASA NASIONAL
Pada tahun 1847 di Singapura terbit
sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern
Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869). James
Richardson Logan adalah orang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari
Universitas Edinburgh. Pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George
Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah
JIAEA.
Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850,
halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of
the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu
Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk kepulauan Hindia
atau kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name).
Sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan nama
negara atau suku India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama yakni Indunesia atau Malayunesia (nesosdalam
bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis : … the
inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become
respectively Indunesians or Malayunesians. Artinya adalah dalam populasi
kepulauan Hindia atau Melayu seharusnya mengganti nama menjadi Indunesia atau
Malayunesia.
Earl sendiri menyatakan memilih nama
Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab
Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga
digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Lagi pula, menurut Earl,
bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini (Melayu).
Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman
252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the
Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya
nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah “Indian Archipelago”
terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang
Earl, dan huruf “u” digantinya dengan huruf “o” agar
ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.
Untuk pertama kalinya kata Indonesia
muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan : Mr.
Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of
Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is Merelya
shorter synonym for the IndianIslands or the Indian Archipelago. Yang
berarti Tuan Earl menyarankan pemakaian nama Indunesia tetapi ia lebih menyukai
pemakaian nama Malayunesia. Dan Logan lebih memilih nama untuk kepulauan dengan
Indonesia yang mengandung kependekan dari pulau Hindia atau kepulauan Hindia.
Ketika mengusulkan nama “Indonesia”
agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama
bangsa dan negara yang jumlah penduduknya peringkat keempat terbesar di muka
bumi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama Indonesia
dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar
di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.
Pada tahun 1884 guru besar etnologi di
Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien
oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang
memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke Indonesia pada tahun
1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah Indonesia di
kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah
Indonesia itu ciptaan Bastian. Pada kenyataannya pendapat demikian tidak
dibenarkan. Hal ini juga tercantum dalam Encyclopedie van
Nederlandsch – Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil
istilah Indonesia itu dari tulisan-tulisan Logan.
Nasionalis tanah air yang pertama kali
menggunakan istilah Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika
di buang ke negeri Belanda tahun 1913. Pada masa itu beliau mendirikan
sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.
Pada tahun 1920-an, nama Indonesia yang
merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh
tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan, sehingga nama Indonesia akhirnya memiliki
makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Akibatnya
pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan
Logan itu.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya, “Negara
Indonesia Merdeka” (de toekomstige vrije Indonesische staat).
Melalui tulisannya tersebut mustahil perjuangan kemerdekaan negara
dengan nama yang diberikan Belanda, yahki Hindia Belanda. Juga tidak menggunakan
nama Hindia saja, sebab nama tersebut dapat menimbulkan
kekeliruan dengan negara India yang asli. Bagi kaum nasionalis saat
itu, nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel),
karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan
untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesier) akan berusaha
dengan segala tenaga dan kemampuannya.
Sementara itu, di tanah air Dr. Sutomo
mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Pada
tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis
Indonesia (PKI). Lalu pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan
Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah
air yang mula-mula menggunakan nama Indonesia. Akhirnya nama Indonesia
dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa kita pada Kerapatan
Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini kita sebut Sumpah
Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang
anggota Volksraad (Dewan Rakyat, DPR zaman Belanda), Muhammad
Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan
mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesia diresmikan sebagai pengganti
nama Nederlandsch-Indie (Hindia – Belanda). Tetapi Belanda menolaknya
dengan mentah-mentah.
Sebagai akibat kekalahan pihak Belanda
saat Perang Dunia II, maka tanah air Indonesia jatuh ke tangan Jepang pada
tanggal 8 Maret 1942. Dengan keadaan ini maka lenyaplah nama Hindia
Belanda untuk selama-lamanya. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, lahirlah
Republik Indonesia melalui perjuangan dan doa para korban penjajahan,.
Awal terbentuknya bahasa Indonesia
sebagai bahasa pemersatu adalah melalui sebuah kongres pemuda yang diadakan
pada 28 Oktober 1928. Diselenggarakan oleh pemuda-pemuda Indonesia di seluruh
pelosok negeri. Kongres Pemuda yang menghasilkan bukti outentik tebentuknya
bangsa Indonesia pada Kongres Pemuda II. Saat itulah kobaran jiwa-jiwa
nasionalisme yang tertindas, terhimpit oleh penjajahan kolonialisme belanda
mulai menunjukkan jiwa persatuannya untuk mewujudkan sebuah bangsa, bangsa yang
memiliki kedaulatan, bangsa yang menginginkan kemerdekaan, dan bangsa itu
adalah bangsa Indonesia.
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda
Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah
organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas
inisiatif PPPI tersebut, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan
dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928,
di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan
Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres
ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara
dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan
dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan
Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di
Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara,
Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus
mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan
di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung
Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan
pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan
Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan
nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri,
hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Rumusan Kongres Sumpah Pemuda ditulis
Moehammad Yamin pada secarik kertas yang disodorkan kepada Soegondo ketika Mr.
Sunario tengah berpidato pada sesi terakhir kongres sambil berbisik kepada
Soegondo: Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya
mempunyai suatu formulasi yang lebih elegan untuk keputusan Kongres ini), yang
kemudian Soegondo membubuhi paraf setuju pada secarik kertas tersebut, kemudian
diteruskan kepada yang lain untuk paraf setuju juga. Sumpah tersebut awalnya
dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.
Isi dari rumusan yang diajukan adalah
sebagi berikut:
1. Pertama - Kami poetera dan
poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku
bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
2. Kedoewa - Kami poetera dan
poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku
berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Ketiga - Kami poetera dan
poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia,
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Sebelum kongres ditutup diperdengarkan
lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan
dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu
tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup
dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan
itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.
Para peserta Kongres Pemuda II ini
berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti
Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong
Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dan masih banyak lagi.
Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat,
yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat
ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara
Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond.
Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan
kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.
Melalui ikrar sumpah pemuda tersebut
lahir bangsa Indonesia. Dari butir ketiga sumpah pemuda tersebut mengikrarkan
bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia. Dengan demikian secara de
facto bahasa Indonesia lahir pada Sumpah Pemuda tersebut. Walaupun
tidak ada penjelasan mendetail mengenai arti “bahasa Negara” pada saat itu,
namun kedudukan bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara adalah langkah lanjutan
dari pengakuan dalam sumpah pemuda.
Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya
sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah
bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II
tahun 1954 di Medan, antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal
dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu
yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua
franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di
seluruh Asia Tenggara.
Bahasa Melayu mulai dipakai di kawasan
Asia Tenggara sejak abad ke-7. Bukti yang menyatakan itu ialah dengan
ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit berangka tahun 683 M (Palembang), Talang
Tuwo berangka tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur berangka tahun 686 M (Bangka
Barat), dan Karang Brahi berangka tahun 688 M (Jambi). Prasasti itu bertuliskan
huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuno. Bahasa Melayu Kuno itu tidak hanya
dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah (Gandasuli) juga ditemukan
prasasti berangka tahun 832 M dan di Bogor ditemukan prasasti berangka tahun
942 M yang juga menggunakan bahasa Melayu Kuno.
Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu
dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha.
Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara
dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antarsuku di Nusantara
maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari
luar Nusantara.
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia
sudah mempunyai bahasa nasional, bahkan bahasa negara. Tidak seperti negara
tetangga seperti Singapura, Filipina, dan India. Tidak mudah merumuskan bahasa
negara, bahasa yang lahir dari dalam kebudayaan suatu bangsa tersebut. Walaupun
bahasa Indonesia banyak diadopsi dari bahasa Melayu, namun bahasa Indonesia
tidak sama dengan bahasa Melayu. Bahasa Indonesia merupakan salah satu varian
dari bahasa Melayu.
Pemilihan bahasa Melayu sebagai bahasa
Indonesia pada masa itu bukan karena adanya kepentingan suatu ras tertentu
dalam kongres pemuda 28 Oktober 1928. Ketua Kongres Pemuda tersebut berasal
dari jawa, Soegondo Djojopuspito, Mohammad Yamin berasal dari Batak. Bahkan pengguna
bahasa Melayu pada masa itu masih tergolong sedikit, kebanyakan mereka
menggunakan bahasa daerah dan bahasa belanda untuk kaum nasionalis. Pemerintah
Belandalah yang berusaha menterjemahkan bahasa Melayu ke dalam tulisan latin
yang kemudian disebut sebagai ejaan Van Ophuijsen. Bahasa rekayasa inilah yang
mendasari pemerintah Belanda mendirikanBalai Pustaka sebagai
penerbitan buku-buku juga sebagai badan sensor penerbitan buku pada masa itu.
Selanjutnya pada masa penjajahan Jepang,
pemerintah Jepang melarang keras penggunaan bahasa Belanda. Mau tidak mau
rakyat Indonesia menggunakan bahasa daerah dan bahasa Melayu Indonesia sebagai
media komunikasi. Bahasa Melayu pada masa itu banyak digunakan untuk
menerbitkan buku-buku selain dalam bahasa Daerah dan bahasa Belanda. Pada masa
itu bahasa Melayu juga telah digunakan oleh masyarakat nusantara sebagai bahasa
komunikasi sehari-hari. Hal ini juga tidak terlepas dari rumpun bangsa yang
mengikat Indonesia adalah rumpun bangsa melayu.
Kemudian setelah kemerdekaan bahasa
Indonesia juga telah mengalami perkembangan kosakata. Kata-kata bahasa Melayu
juga sudah mengalami pergeseran makna menjadi suatu kesatuan bahasa yang
santun. Maka pada tahun 1950 dibentuklah sebuah ejaan penyempurnaan bahasa
Indonesia atau yang kerap disebut sebagai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
PENGARUH BAHASA ASING DAN BAHASA DAERAH
DALAM BAHASA INDONESIA
Bahasa indonesia tidak dapat
berdiri sendiri sebagai bahasa nasional tanpa pengaryh dari bahasa-bahasa
diluar bahasa Melayu yang menjadi landasan dasar bahasa Indonesia. Bahasa
Indonesia juga mendapat kata-kata yang berasal dari bahasa Asing sebagai dampak
perdagangan maupun dampak kolonialisme di Indonesia. Selain itu bahasa
Indonesia juga memperoleh kosakata yang tidak ada dalam bahasa Melayu dari
bahasa daerah tertentu.
Kosakata dalam bahasa Melayu yang
digunakan sebagai dasar bahasa Indonesia tidak mempunyai kosakata yang banyak
untuk mewakili benda-benda atau perihal-perihal yang ada dalam masyarakat
majemuk Indonesia. Oleh karena itu, penyerapan kosakata dilakukan dengan
mengambil kata-kata Asing maupun kata-kata dari bahasa daerah. Penyerapan
kata-kata tersebut dilakukan dengan dua cara. Pertama penyerapan secara
keseluruhan baik pengucapannya maupun penulisannya. Cara yang kedua dengan
menyesuaikannya dengan pengucapan maupun penulisan sesuai dengan tata bahasa
baku bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia yang amat luas wilayah
pemakaiannya dan bermacam ragam penuturnya, mau tidak mau, harus takluk dengan
bahasa Indonesia. Faktor sejarah dan perkembangan masyarakat turut pula
berpengaruh pada timbulnya sejumlah ragam bahasa Indonesia. Ragam bahasa bisa
disebut dengan dialek, maka beraneka macam ragam bahasa tersebut masih tetap
disebut bahasa Indonesia.
Seperti yang telah dipaparkan di atas,
bahasa Indonesia tidak secara murni mencercap bahasa Melayu murni. Bahasa
Indonesia selain menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional, ternyata
bahasa Indonesia berkembang dengan adanya bahasa asing dan bahasa daerah yang
lebih dahulu terlahir dibandingkan bahasa Indonesia.
Bahasa asing banyak juga yang telah
diserap ke dalam bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia dari awal pertumbuhannya
sampai sekarang telah banyak menyerap unsur-unsur asing terutama dalam hal
kosakata. Kata serapan adalah kata yang berasal dari bahasa asing yang sudah
diintegrasikan kedalam suatu bahasa dan diterima pemakaiannya secara umum.
Bahasa Indonesia menyerap banyak kata dari bahasa-bahasa lain, terutama dari
negara yang pernah berhubungan langsung dengan Indonesia baik melalui
perdagangan (Sansekerta, Arab, dan Tionghoa), melalui penjajahan (Portugis,
Jepang, Belanda), maupun dari perkembangan ilmu pengetahuan (Inggris). Berikut
data jumlah kata asing yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia:
|
No.
|
Asal
Bahasa
|
Jumlah
Kata yang Diserap
|
|
1.
|
Arab
|
1.495 kata
|
|
2.
|
Belanda
|
3.280 kata
|
|
3.
|
Tionghoa
|
290 kata
|
|
4.
|
Hindi
|
7 kata
|
|
5.
|
Inggris
|
1.610 kata
|
|
6.
|
Parsi
|
63 kata
|
|
7.
|
Portugis
|
131 kata
|
|
8.
|
Sanskerta-Jawa
Kuna
|
677 kata
|
|
9.
|
Tamil
|
83 kata
|
Sumber:
http://www.dwiajisapto.blogspot.com.
Seperti yang kita ketahui dari pelajaran
sejarah, bahasa Sansekerta telah dipakai di Nusantara sejak masa lampau. Bahasa
Sansekerta tercatat paling awal masuk ke Nusantara (Indonesia). Bahasa ini
dipakai mula-mula di salah satu peradaban tertua, peradaban Sungai Indus dan
menyebar ke hampir seluruh dunia besamaan meyebarnya kepercayaan Hindu. Salah
satu tempat menyebarnya kepecayaan Hindu adalah daerah Asia Tenggara. Kerajaan
Sriwijaya, dari namanya pun sudah memakai bahasa Sansekerta. Sampai di masa
kerajaan-kerajaan Islam, bahasa Sansekerta masih dipakai, contohnya adalah
nama-nama raja di Jawa. Beberapa kata serapan dari bahasa Sansekerta antara
lain: bencana (vāñcana), anugerah (anugraha), busana (bhūṣaṇa), sahaja
(sahaja), istana (āsthāna), dan istri (strī).
Selanjutnya pengaruh bahasa Cina
terhadap bahasa Indonesia berawal dari hubungan dagang yang terjadi sejak abad
ke-7. Para saudagar Cina berdagang ke Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan
Kalimantan Timur, bahkan sampai juga ke Maluku Utara. Pada saat Kerajaan
Sriwijaya muncul dan kukuh, Cina membuka hubungan diplomatik dengannya untuk
mengamankan usaha perdagangan dan pelayarannya. Pada tahun 922 musafir Cina
melawat ke Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur. Sejak abad ke-11 ratusan ribu
perantau meninggalkan tanah leluhurnya dan menetap di banyak bagian Nusantara
(Kepulauan Antara, sebutan bagi Indonesia).
Yang disebut dengan bahasa Tionghoa
adalah bahasa di negara Cina. Bahasa di negara Cina tidak hanya satu bahasa,
melainkan banyak bahasa yang ada di negara Cina. Empat diantara bahasa-bahasa
itu yang di kenal di Indonesia yakni Amoi, Hakka, Kanton, dan Mandarin. Kontak
yang begitu lama dengan penutur bahasa Tionghoa ini mengakibatkan perolehan
kata serapan yang banyak pula dari bahasa Tionghoa, namun penggunaannya tidak
digunakan sebagai perantara keagamaan, keilmuan, dan kesusastraan di Indonesia
sehingga ia tidak terpelihara keasliannya dan sangat mungkin bahasa Tionghoa
berbaur dengan bahasa di Indonesia. Contohnya: anglo, bakso, cat, giwang, kue
atau kuih, sampan, dan tahu.
Bahasa Arab dibawa ke Indonesia mulai
abad ketujuh oleh saudagar dari Persia, India, dan Arab yang juga menjadi
penyebar agama Islam. Kosakata bahasa Arab yang merupakan bahasa pengungkapan
agama Islam mulai berpengaruh ke dalam bahasa Melayu terutama sejak abad ke-12
saat banyak raja memeluk agama Islam. Kata-kata serapan dari bahasa Arab
misalnya abad, bandar, daftar, edar, kursi, gairah, hadiah, hakim, ibarat,
jilid, kudus, mimbar, sehat, taat, wajah, dan koran. Karena banyak di antara
pedagang itu adalah penutur bahasa Parsi maka tidak sedikit kosakatanya juga
pada akhirnya diserap, seperti acar, baju, domba, kenduri, piala, saudagar, dan
topan.
Masa penjajahan di Indonesia pertama
kali dimulai oleh masuknya bangsa Portugis yang ingin mencari rempah-rempah
yang pada saat itu nilainya sangat tinggi. Bahasa Portugis dikenali masyarakat
penutur bahasa Melayu sejak bangsa Portugis menduduki Malaka pada tahun 1511
setelah setahun sebelumnya ia menduduki Goa. Portugis disingkirkan Belanda yang
datang kemudian dan Portugis harus menyingkir ke daerah timur Nusantara. Meski
demikian, pada abad ke-17 bahasa Portugis sudah menjadi bahasa penghubung
antaretnis di samping bahasa Melayu. Kata-kata serapan yang berasal dari bahasa
Portugis seperti algojo, bangku, dadu, gardu, meja, picu, renda, dan tenda.
Belanda mendatangi Nusantara pada awal
abad ke-17 ketika ia mengusir Portugis dari Maluku pada tahun 1606, kemudian ia
menuju ke pulau Jawa dan daerah lain di sebelah barat. Sejak itulah, secara bertahap
Belanda menguasai banyak daerah di Indonesia. Bahasa Belanda tidak sepenuhnya
dapat menggeser kedudukan bahasa Portugis, karena pada dasarnya bahasa Belanda
lebih sukar untuk dipelajari, lagipula orang-orang Belanda sendiri tidak suka
membuka diri bagi orang-orang yang ingin memepelajari kebudayaan Belanda
termasuk bahasanya. Hanya saja pendudukannya semakin luas meliputi hampir di
seluruh negeri dalam kurun waktu yang lama. Belanda juga merupakan sumber utama
dalam menimba ilmu bagi kaum pergerakan nasional. Oleh karena itu, komunikasi
gagasan kenegaraan pada saat negara Indonesia didirikan banyak mengacu pada
bahasa Belanda. Beberapa kata-kata serapan dari bahasa Belanda seperti
abodemen, bangrut, dongkrak, ember, formulir, dan tekor.
Pendududkan Jepang di Indonesia yang
selama tiga setengah tahun tidak meninggalkan warisan yang dapat bertahan
melawati beberapa angkatan. Kata-kata serapan dari bahasa Jepang yang digunakan
umumnya bukanlah hasil hubungan bahasa pada masa pendudukan, melainkan imbas kekuatan
ekonomi dan teknologinya. Kata serapan dari bahasa Jepang antara lain: ebi,
judo, karaoke, kimono, dan samurai.
Bangsa Inggris tercatat pernah menduduki
Indonesia yaitu ketika Raffles menginvasi Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun
1811. Kata serapan dari bahasa Inggris ke dalam kosa kata Indonesia umumnya
terjadi pada zaman kemerdekaan Indonesia, namun ada juga kata-kata Inggris yang
sudah dikenal, diserap, dan disesuaikan pelafalannya ke dalam bahasa Melayu
sejak zaman Belanda yang pada saat Inggris berkoloni di Indonesia antara masa
kolonialisme Belanda. Kata-kata itu seperti badminton, kiper, gol, dan bridge.
Banyaknya kosakata bahasa Inggris yang diserap kedalam bahasa Indonesia karena
bahasa Inggris telah diakui sebagai bahasa internasional atau bahasa dunia.
Dengan semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknolgi yang sebagian besar
informasinya ditulis dalam bahasa Inggris, beberapa istilah-istilah penting
akan tertulis dalam bahasa Inggris juga.
Keanekaragaman budaya dan bahasa daerah
mempunyai peranan dan pengaruh terhadap bahasa yang akan diperoleh seseorang
pada tahapan berikutnya, khususnya bahasa formal atau resmi yaitu bahasa
Indonesia. Sebagai contoh, seorang anak memiliki ibu yang berasal dari daerah
Sekayu sedangkan ayahnya berasal dari daerah Pagaralam dan keluarga ini hidup
di lingkungan orang Palembang. Dalam mengucapkan sebuah kata misalnya
“mengapa”, sang ibu yang berasal dari Sekayu mengucapkannya ngape (e dibaca
kuat) sedangkan bapaknya yang dari Pagaralam mengucapkannya ngape (e dibaca
lemah) dan di lingkungannya kata “mengapa” diucapkan ngapo. Ketika sang anak
mulai bersekolah, ia mendapat seorang teman yang berasal dari Jawa dan
mengucapkan “mengapa” dengan ngopo. Hal ini dapat menimbulkan kebinggungan bagi
sang anak untuk memilih ucapan apa yang akan digunakan.
Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa
keanekaragaman budaya dan bahasa daerah merupakan keunikan tersendiri bangsa
Indonesia dan merupakan kekayaan yang harus dilestarikan. Dengan keanekaragaman
ini akan mencirikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan kebudayaannya.
Berbedannya bahasa di tiap-tiap daerah menandakan identitas dan ciri khas
masing-masing daerah. Masyarakat yang merantau ke ibukota Jakarta mungkin lebih
senang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah dengan orang berasal dari
daerah yang sama, salah satunya dikarenakan agar menambah keakraban diantara
mereka. Tidak jarang pula orang mempelajari sedikit atau hanya bisa-bisaan
untuk berbahasa daerah yang tidak dikuasainya agar terjadi suasana yang lebih
akrab. Beberapa kata dari bahasa daerah juga diserap menjadi Bahasa Indonesia
yang baku, antara lain kata nyeri (Sunda) dan kiat (Minangkabau).
Bahasa daerah merupakan bahasa pendukung
bahasa Indonesia yang keberadaannya diakui oleh Negara. UUD 1945 pada pasal 32
ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menghormati dan memilihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional.” dan juga sesuai dengan perumusan Kongres
Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, bahwa bahasa daerah sebagai pendukung
bahasa nasional merupakan sumber pembinaan bahasa Indonesia. Sumbangan bahasa
daerah kepada bahasa Indonesia, antara lain, bidang fonologi, morfologi,
sintaksis, semantik, dan kosa kata. Demikian juga sebaliknya, bahasa Indonesia
mempengaruhi perkembangan bahasa daerah. Hubungan timbal balik antara bahasa
Indonesia dan bahasa daerah saling melengkapi dalam perkembangannya.
Selain itu, bahasa Daerah ternyata
sebagai bahasa pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar di daerah
tertentu untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan atau pelajaran
lain. Di daerah tertentu , bahasa daerah boleh dipakai sebagai bahasa pengantar
di dunia pendidikan tingkat sekolah dasar sampai dengan tahun ketiga (kelas
tiga). Setelah itu, harus menggunakan bahasa Indonesia, kecuali daerah-daerah
yang mayoritas masih menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa ibu.
Bahasa Daerah juga sebagai sumber
kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia. Seringkali istilah yang ada di
dalam bahasa daerah belum muncul di bahasa indonesia sehingga bahasa indonesia
memasukkannya istilah tersebut, contohnya “gethuk“ yaitu makanan yang dibuat
dari ubi dan sejenisnya kemudian direbus, lalu dicampur gula dan kelapa
(ditumbuk bersamaan). Karena di bahasa indonesia istilah tersebut belum ada,
maka istilah “gethuk“ juga di resmikan di bahasa indonesia sebagai istilah dari
“makanan yang dibuat dari ubi dan sejenisnya kemudian direbus, lalu dicampur
gula dan kelapa (ditumbuk bersamaan)“.
Bahasa Daerah merupakan pelengkap bahasa Indonesia di dalam penyelenggaraan
pemerintah pada tingkat daerah. Dalam tatanan pemerintah pada tingkat daerah,
bahasa daerah menjadi penting dalam komunikasi antara pemerintah dengan
masyarakat yang kebanyakan masih menggunakan bahasa ibu sehingga dari
pemerintah harus menguasai bahasa daerah tersebut yang kemudian bisa dijadikan
pelengkap di dalam penyelenggaraan pemerintah pada tingkat daerah tersebut.
PEMBAKUAN BAHASA INDONESIA
Sebagai bahasa yang hidup, bahasa
Indonesia telah dan akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan
masyarakat pemakainya. Luasnya wilayah pemakaian bahasa Indonesia dan
keanekaragaman penuturnya serta cepatnya perkembangan masyarakat telah
mendorong berkembangnya berbagai ragam bahasa Indonesia dewasa ini. Kenyataan
bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh kelompok-kelompok masyarakat penutur yang
berbeda latar belakangnya baik dari segi geografis maupun dari segi sosial
menyebabkan munculnya berbagai ragam kedaerahan (ragam regional) dan sejumlah
ragam sosial.
Bermula dari latar belakang terbentuknya
bahasa Indonesia yang banyak menyerap dari bahasa asing maupun daerah, maka
perlu dibakukan atau distandarkan. Pembakuan bahasa berfungsi untuk komunikasi
formal dan resmi dengan bahasa yang santun, baik, dan benar serta berwibawa
ketika menggunakan bahasa nasional.
Pembakuan atau penstandaran bahasa
adalah pemilihan acuan yang dianggap paling wajar dan paling baik dalam
pemakaian bahasa. Masalah kewajaran terkait dengan berbagai aspek. Dalam
berbahasa, misalnya, aspek ini meliputi situasi, tempat, mitra bicara, alat,
status penuturnya, waktu, dan lain-lain. Aspek-aspek tersebut disebut juga
dengan istilah konteks.
Konteks itulah yang menuntut adanya
variasi bahasa. Dalam pemakaiannya, variasi bahasa berhubungan dengan masalah
fungsi bahasa sebagai alat komunikasi sosial. Berdasarkan fungsinya itu,maka
bahasa tidak menunjukkan adanya satu acuan yang dipergunakan untuk
berkomunikasi dalam segala fungsinya. Setiap acuan cenderung dipergunakan
sesuai konteks yang mempengaruhinya.
Karena adanya berbagai acuan itu, maka
masalah utama standardisasi bahasa adalah acuan manakah yang harus dipilih di
antara berbagai acuan yang ada dalam berbagai variasi pemakaian sesuai dengan
faktor-faktor yang mempengaruhinya, yang akan ditetapkan sebagai acuan standar.
Ada beberapa hal yang perlu dipedomani
untuk penetapan bahasa baku atau standar. Pedoman itu meliputi hal sebagai
berikut.
1. Dasar keserasian;
bahasa yang digunakan dalam komunikasi resmi,baik tulis maupun lisan
2. Dasar keilmuan; bahasa
yang digunakan dalam tulisan-tulisan ilmiah
3. Dasar kesastraan;
bahasa yang digunakan dalam berbagai karya sastra.
Masalah pembakuan bahasa terkait dengan
dua hal, yakni kebijaksanaan bahasa dan perencanaan bahasa. Melalui
kebijaksanaan bahasa dipilih dan ditentukan salah satu dari sejumlah bahasa
yang ada untuk dijadikan bahasa nasional atau bahasa resmi kenegaraan. Sedangkan
melalui perencanaan bahasa dipilih dan ditentukan sebuah ragam bahasa dari
ragam-ragam yang ada untuk dijadikan ragam baku atau ragam standar bahasa
tersebut. Proses pemilihan atau penyeleksian dan penetapan salah satu ragam
bahasa resmi kenegaraan atau kedaerahan, serta usaha-usaha pembinaan dan
pengembangannya yang dilakukan secara kontinu disebut pembakuan bahasa atau
penstandaran bahasa.
Bahasa baku atau bahasa standar adalah
bahasa yang memiliki nilai komunikatif yang tinggi, yang digunakan dalam
kepentingan nasional, dalam situasi resmi atau dalam lingkungan resmi dan
pergaulan sopan yang terikat oleh tulisan baku, ejaan baku, serta lafal baku
(Junus dan Arifin Banasuru dalam Ramlan, 2010). Bahasa baku tersebut merupakan
ragam bahasa yang terdapat pada bahasa bersangkutan. Ragam baku itu merupakan
ragam yang dilembagakan dan diakui oleh sebagian besar warga masyarakat
pemakainya sebagai bahasa resmi dan diakui oleh sebagian kerangka rujukan norma
bahasa dalam penggunaannya.
Adapun langkah-langkah yang harus
ditempuh dalam usaha pembakuan bahasa adalah:
1. Kodifikasi
Himpunan dari hasil
pemilihan mana yang lebih baik antara satu dengan yang lainnya,itulah
kodifikasi. Jadi, yang mula-mula dilakukan ialah inventarisasi bahan dari
sejumlah bidangyang diperlukan. Kemudian diadakan pemilihan pada kelompok tiap
bidang. Selanjutnya, hasil pemilihan itu dihimpun menjadi satu kesatuan. Dalam
pengkodifikasian bahasa Indonesia akan menyangkut dua aspek yang penting,
yaitu:
a. Bahasa menurut situasi
pemakai dan pemakaiannya.
b. Bahasa menurut
strukturnya sebagai suatu sistem komunikasi.
Kodifikasi yang
pertama akan menghasilkan sejumlah ragam bahasa dan gaya bahasa. Perbedaan
ragam gaya tampak dalam pemakaian bahasa lisan dan bahasa tulisan,
masing-masing akan mengembangkan variasi menurut pemakaiannya di dalam
pergaulan keluarga dan sahabat. Kodifikasi yang kedua menghasilkan tata bahasa
dan kosa kata yang baku. Pada umumnya yang layak dianggap baku adalah ujaran
dan tulisan yang dipakai oleh golongan masyarakat yang paling luas pengaruhnya
dan lebih besar kewibawaannya.
2. Elaborasi
Elaborasi ini
merupakan penyebarluasan kodifikasi. Penyebarluasan ini dilakukan dengan jalan
menerapkan hasil kodifikasi ke dalam segi kehidupan bangsa Indonesia.
3. Implementasi
Setelah usaha
kodifikasi dan elaborasi, maka harus diikuti oleh usaha implementasi yang
merupakan proses akhir dari usaha pembakuan bahasa. Terwujudnya implementasi
dengan baik berarti usaha pembakuan bahasa telah tercapai. Hal ini bergantung
pada masyarakat, apakah masyarakat menerima hasil kodifikasi dan usaha
elaborasi tadi dengan sikap positif atau tidak. Jika usaha kodifikasi dan
elaborasi dikerjakan oleh pusat pembinaan dan pengembangan bahasa atau
lembaga-lembaga bahasa maka implementasi dilakukan oleh seluruh anggota
masyarakat.
Untuk menentukan apakah sebuah ragam
bahasa itu baku atau tidak, maka ada tiga hal yang dijadikan patokan. Ketiga
hal tersebut adalah kemantapan dan kedinamisan, kecendikian dan kerasionalan,
serta keseragaman.
1. Kemantapan dan
Kedinamisan
Mantap artinya sesuai
atau taat dengan kaidah bahasa. Kata rasa, misalnya jika dibubuhi imbuhan pe-
maka terbentuklah kata jadian perasa. Begitu juga kata raba. Kata tersebut bila
dibubuhi imbuhan pe- maka akan terbentuk kata jadian peraba. Kata rajin juga
demikian. Kalau kita taat asas maka kita akan mengatakan pengaji bukan pengkaji
untuk orang yang melakukan kajian (research).
Dinamis artinya tidak
statis atau tidak kaku. Bahasa baku tidak menghendaki bentuk yang kaku, apalagi
mati. Bahasa baku menghendaki bahasa yang luwes, fleksibel, dan dapat mewakili
perihal yang diluar bahasa yang ingin disampaikan oleh penutur.
2. Kecendikian atau
Kerasionalan
Bahas baku bersifat
cendikia karena bahasa baku dipakai di tempat-tempat resmi dan oleh orang
terpelajar. Selain itu, bahasa baku dapat menjembatani antarpengguna, sehingga
tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemerosesan pesan. Dapat juga dikatakan
bahasa baku memberikan gambaran apa yang ada di dalam otak pembicara atau
penulis, serta memberikan gambaran yang jelas dalam otak pendengar atau
pembaca.
3. penyeragaman
Pada hakikatnya
pembakuan bahasa berarti penyeragaman bahasa. Dengan kata lain, pembakuan
bahasa artinya pencarian atau penentuan titik-titik keseragaman. Sebagai
contoh, sebutan pelayanan kapal terbang dianjurkan mengguanakan istilah
pramugara untuk laki-laki dan pramugari untuk perempuan. Andaikata ada orang
yang menggunakan kata steward atau stewardes dan
penyerapan itu seragam, maka kata-kata tersebut menjadi kata-kata baku. Akan
tetapi, kenyataannya hingga saat ini kedua kata tersebut tidak kita gunakan
dalam konteks keindonesiaan.
Selain berfungsi sebagai bahasa
nasional, bahasa negara, dan bahasa resmi, bahasa baku mempunyai fungsi lain.
Gravin dan Mathint (Chaer dalam Ramlan, 2010) menjelaskan bahwa bahasa baku
bersifat sosial politik, yaitu fungsi pemersatu, fungsi pemisah, fungsi harga
diri, dan fungsi kerangka acuan.
Maksud dari penjelasan Gravin dan
Mathint bahasa baku bersifat sosial pilitik adalah bahasa disususn sedemikian
rupa untuk menyatukan masyarakat majemuk yang ada dalam suatu negara, fungsi
pemisah klasifikasi sosial yang mencolok seperti pada masayrakat budaya hindu
maupun masyarakat keraton. Bahasa baku dapat mencerminkan penuturnya, penutur
yang baik dalam berbahasa Indonesia yang baku, maka orang tersebut juga
mencerminkan harga dirinya yang santun. Bahasa baku juga berfungsi menunjuk
kerangka acuan yang berada di luar kebahasaan.
Alwi, dkk. (dalam Ramlan, 2010)
menjelaskan bahwa bahasa baku mendukung empat fungsi, tiga di antaranya
bersifat pelambang atau simbolik, sedangkan yang satu lagi bersifat objektif.
Fungsi-fungsi tersebut adalah (1) fungsi pemersatu, (2) fungsi pemberi
kekhasan, (3) fungsi pembawa kewibawaan, dan (4) fungsi sebagai kerangka acuan.
Kridalaksana (dalam Ramlan: 2010)
mencatat empat fungsi bahasa yang menuntut penggunaan ragam baku, yaitu (1) komunikasi
resmi, (2) wacana teknis, (3) pembicaraan di depan umum, dan (4) pembicaraan
dengan orang yang dihormati. Dari empat fungsi bahasa yang menuntut ragam baku
itu, hanya dua yang terakhir yang langsung berkaitan dengan komunikasi verbal
secara lisan. Dengan kata lain, lafal baku perlu digunakan dalam pembicaraan di
depan umum, seperti kuliah, ceramah, khotbah, pidato, atau dalam pembicaraan
dengan orang yang dihormati seperti pembicaraan dengan atasan, dengan guru, dan
dengan orang yang baru dikenal.
Telah dijelaskan di atas bahwa ragam
bahasa baku dianggap sebagai ragam bahasa yang baik yang cocok untuk keperluan
komunikasi verbal yang penting, yang menjadi tolok untuk pemakaian bahasa yang
benar, dan yang bergengsi serta berwibawa. Dalam hubungan dengan fungsi sosial
bahasa baku itu, Moeliono (dalam Ramlan: 2010) mencatat empat fungsi pokok,
yakni fungsi pemersatu, fungsi penanda kepribadian, fungsi penanda wibawa,
fungsi sebagai kerangka acuan.
Pada umumnya fungsi pokok bahasa baku
yang diungkapkan para pakar di atas memiliki kesamaan. Bahasa pokok berfungsi
sebagai pemersatu, pencermin kepribadian, dan sebagai penanda rujukan di luar
kebahasaan.
Penggunaan bahasa baku umumnya digunakan
untuk hal-hal surat menyurat antarlembaga, laporan keuangan, karangan ilmiah,
lamaran pekerjaan, surat keputusan, perundangan, nota dinas, rapat dinas,
pidato resmi, diskusi, penyampaian pendidikan, dan sebagainya yang berurusan
dengan lembaga formal.
Andaikata kita sudah memiliki salah satu
ragam bahasa untuk dijadikan ragam baku, maka pembakuan itu harus dilakukan
pada semua tataran, baik fonologi, morfologi, sintaksis, leksikon, maupun
semantik. Secara resmi, berdasarkan Ejaan Yang Disempurnkan, fonem-fonem bahasa
Indonesia sudah ditentukan, tetapi yang berhubungan dengan pelafalan belum
pernah dilakukan pembakuan. Menurut konsensus, seseorang telah berbahasa
Indonesia dengan lafal baku apabila ia tidak menampakkan ciri-ciri bahasa
daerah. Dengan pelafalan baku itu, seseorang tidak diketahui secara linguistik
darimana ia berasal. Secara singkat dapat dikatakan bahwa dalam berbahasa
Indonesia baku, ia tidak terpengaruh oleh bahasa-bahasa lain yang dikuasainya.
Dalam bidang ejaan, pembakuan telah lama
dilakukan dan telah melalui proses yang panjang. Dimulai dengan ditetapkannya
ejaan van Ophuijsen pada tahun 1901, dilanjutkan dengan ejaan Swandi atau Ejaan
Republik pada tahun 1947, diteruskan dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Bahkan
EYD ini berlaku juga bagi bahasa Melayu Malaysia dan bahasa Melayu Brunei
Darussalam.
Dalam bidang tata bahasa, pembakuan
telah dilakukan, yakni dengan diterbitkannya buku Tata Bahasa Baku Bahasa
Indonesia. Pembakuan bahasa Indonesia dalam bidang kosakata dan peristilahan
juga telah lama dilakukan. Pembakuan tersebut dapat dilihat dari ejaannya,
lafalnya, bentuknya, dan sumber pengambilannya.
Dalam bidang peristilahannya misalnya,
bahasa Indonesia memiliki aturan sendiri. Dari segi sumbernya, istilah-istilah
yang diambil dapat bersumber dari kosa kata bahasa Indonesia (baik yang lazim
maupun tidak), kosakata bahasa serumpun, dan kosakata bahasa asing. Penjelasan
lebih lanjut tentang sumber istilah itu terlihat pada uraian berikut ini.
1. Kosakata Bahasa
Indonesia
Kata bahasa Indonesia yang dapat
dijadikan bahan istilah ialah kata umum, baik yang lazim maupun tidak lazim.
Kata-kata tersebut harus memenuhi salah satu syarat (boleh lebih) berikut:
a. Kata dengan tepat
mengungkapkan makna konsep, proses, keadaan atau sifat yang dimaksudkan
b. Kata lebih singkat
daripada kata yang lain yang berujukan sama
c. Kata yang tidak
bernilai rasa (konotasi) buruk dan yang sedap didengar (eufonik).
Disamping itu, istilah dapat berupa kata
umum yang diberi makna baru atau makna khusus dengan jalan menyempitkan atau
meluaskan makna asalnya.
2. Kosakata Bahasa
Serumpun
Jika dalam bahasa Indonesia tidak
ditemukan istilah yang dengan tepat dapat mengungkapkan konsep, proses, keadaan
atau sifat yang dimaksudkan, maka istilah dicari dalam bahasa serumpun, baik
yang lazim maupun yang tidak lazim yang memenuhi syarat pada bagian satu di
atas.
3. Kosakata Bahasa Asing
Jika baik dalam bahasa Indonesia maupun
dalam bahasa serumpun tidak ditemukan istilah yang tepat, maka bahasa asing
dapat dijadikan sumber peristilahan Indonesia. Istilah baru dapat dibentuk
dengan jalan menerjemahkan, menyerap, menyerap sekaligus menerjemahkan istilah
asing itu.
Di era globalisasi penutur bahasa
Indonesia mengalami kesulitan penggunaan bahasa baku untuk komunikasi resmi.
Hal ini karena banyaknya jargon-jargon atau bahasa baru yang populer di
kalangan masyarakat hingga menggeser kebakuan bahasa Indonesia. Walaupun bahasa
Indonesia bukan suatu sistem bahasa yang kaku seperti pembahasaan pada negara
Jepang, bukan berarti juga bahasa Indonesia dengan mudah dikolaborasikan dengan
bahasa yang bukan baku. Pencampuran bahasa akan berdampak pada penurunan esensi
bahasa nasional di tingkat Internasional. Akan semakin sulit suatu bahasa
tersebut dipelajari oleh bangsa lain.
Bukan suatu upaya yang mudah untuk
membakukan bahasa Indonesia yang dipandang sebagai bahasa nasional. Seharusnya
sebagai pejuang globalisasi haruslah menggunakan bahasa Indonesia dengan baku,
benar, baik, dan berwibawa agar kelak impian bangsa Indonesia mewujudkan bahasa
Indonesia menjadi bahasa dunia terlaksana secepat mungkin.
KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI
BAHASA NASIONAL
Di bumi ini semua manusia mempunyai
bahasa. Pemilikan bahasa konseptual ini membedakan manusia dari yang lainnya.
Dalam kelangsungan kehidupan manusia, maka fungsi bahasa yang paling mendasar
adalah menjelmakan pemikiran konseptual ke dalam dunia kehidupan. Kemudian
penjelmaan tersebut menjadi landasan untuk suatu perbuatan. Perbuatan ini
menyebabkan terjadinya hasil, dan akhirnya hasil ini dinilai. Bila pemikiran
konseptual tidak dinyatakan dalam bahasa, maka orang lain tidak akan mengetahui
pemikiran tersebut. Ada kemungkinan juga sebuah pemikiran langsung dijelmakan
dalam sebuah perbuatan, yang kemudian ditirukan oleh orang lain. Tetapi langkah
demikian serupa dengan perilaku seekor monyet sekitar 30 juta tahun yang lalu.
Pernyataan diatas sejalan dengan pernyataan
Aminuddin (2011:10) yang menyatakan bahwa bahasa adalah alat atau media untuk
berpikir dan mengeluarkan hasil pemikirannya juga melalui bahasa yang
komunikatif dan dapat dipahami antar masyarakat bahasa.
Maksud dari pernyataan di atas adalah
bahasa merupakan inti dari berpikir dan bisa dikatakan sebagai induk sebuah
ilmu. Tanpa ada bahasa mereka para ilmuan mungkin tidak menjadi seorang ilmuan
yang terkenal karena mereka tidak mampu menyampaikan hasil pemikirannya dengan
menggunakan bahasa. Bahasa merupakan sarana komunikasi baik komunikasi
antarindividu maupun komunikasi diri sendiri yang disebut dengan komunikasi
batiniah.
Sama halnya dengan pernyataan Minto
(2007:5) bahwa berbahasa berarti berkomunikasi dengan menggunakan media bahasa.
Bahasa harus dipahami oleh semua pihak dalam suatu komunitas. Komunikasi
merupakan penggerak kehidupan. Jadi, tidak mungkin dapat dihilangkan karena
manusia merupakan makhluk sosial yang selalu membutuhkan interaksi atau
hubungan dengan manusia lain.
Paparan dari Minto di atas menerangkan
kedudukan manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan komunikasi dalam
suatu komunitas untuk kelangsungan hidup manusia. Komunikasi antarmanusia tidak
dapat dienyahkan dari peradaban manapun dan selamanya tidak akan pernah hilang.
Oleh karena itu, komunikasi atau interaksi merupakan hal yang vital atau
penting.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bahasa di
dunia sangat beragam. Keberagaman bahasa dunia ini mencerminkan pentingnya
sebuah bahasa yang digunakan dalam masyarakat tertentu untuk berkomunikasi.
Keberagaman bahasa di dunia saat ini sudah ada solusinya untuk bisa
berkomunikasi secara global yakni melalui bahasa Inggris. Tidak jauh berbeda
dalam satuan negara, khususnya Indonesia yang juga memiliki banyak suku bangsa,
budaya, serta bahasa dapat disatukan dengan bahasa nasional, yakni bahasa
Indonesia.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa
terpenting di kawasan republik Indonesia. Pentingnya peranan bahasa itu antara
lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang berbunyi: Kami
putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Selanjtnya butir ketiga dari Sumpah Pemuda tersebut diperkuat dengan
Undang-Undang Dasar 1945 bab XV pasal 36 yang menyatakan bahwa “Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia”.
Dasar landasan pentingnya bahasa
Indonesia sudah dipertegas dalam UUD 1945. Maka penting tidaknya suatu bahasa
dapat juga didasari pada: (1) jumlah penuturnya; (2) luas penyebarannya; (3)
peranannya sebagai sarana ilmu, kasusastraan, dan ungkapan budaya lain yang
dianggap bernilai. Menurut patokan-patokan yang diajukan tersebut, bahasa
nasional mengatasi bahasa daerah yang lain.
Bahasa nasional berkedudukan di atas
bahasa daerah yang digunakan dalam negara tersebut secara resmi dan formal.
Bahasa nasional memiliki jumlah penutur yang banyak karena sifat bahasa pada
dasarnya arbitrer dan konvensional. Selain itu penyebaran bahasa nasional
lebih luas meliputi seluruh nusantara. Bahasa nasional juga berperan sebagai
madia penyalur ilmu, kesusastraan, dan media pengungkapan budaya yang lainnya
yang dianggap bernilai, berharga.
Pemilihan bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional dirasa sudah arif dan bijaksana. Karena jika salah satu bahasa
daerah diangkat menjadi bahasa nasional maka akan timbul kecemburuan sosial
pada pemilik kebudayaan yang lain, mereka merasa bahwa mereka dipandang sebelah
mata. Maka hal yang paling buruk akan ada disintegrasi nasional, banyak gerakan
separatisme, dan tidak akan menjadi bahasa pemersatu. Pemilihan bahasa
Indonesia menghindarkan dari kecemburuan sosial antarsuku, menghindarkan
disintegrasi nasional, serta mencegah gerakan separatisme.
Bahasa Indonesia telah dikukuhkan
sebagai bahasa negara, sebagai bahasa negara berarti bahasa Indonesia adalah
bahasa resmi yang harus digunakan sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia
dengan baku, baik, dan benar. Dari pentingnya kedudukan bahasa nasional, posisi
bahasa indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi pembelajaran
khususnya bahasa Indonesia sehingga bahasa Indonesia tidak akan terpinggirkan
oleh bahasa asing karena bahasa indonesia adalah bahasa persatuan.
Dalam kaitannya sebagai alat untuk
menyatukan berbagai suku yang mempunyai latar belakang budaya dan bahasa daerah
masing-masing, bahasa Indonesia justru dapat menyerasikan hidup sebagai bangsa
yang bersatu tanpa meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada
nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa etnik yang bersangkutan.
Pada dasarnya bahasa Indonesia merupakan alat komunikasi antarsuku, antardaerah,
yang dimiliki Indonesia sebagai negara yang multikultural.
Selain sebagai alat pemersatu antarsuku,
antarbudaya, bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa kedinasan juga
sebagai pengantar di lembaga-lembaga pendidikan. Buku pelajaran pada umumnya
ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan karya-karya ilmiah di
perguruan tinggi pun ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Selain itu bahasa Indonesia juga
memiliki fungsi sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara. Kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa Nasional adalah sebagai berikut:
1. Bahasa Indonesia
sebagai Identitas Nasional
Kedudukan pertama dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakan
nya bahasa indonesia dalam bulir-bilir Sumpah Pemuda.
2. Bahasa Indonesia
sebagai Kebanggaan Bangsa
Kedudukan kedua dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan masih
digunakannya Bahasa Indonesia sampai sekarang ini. Berbeda dengan negara-negara
lain yang terjajah, mereka harus belajar dan menggunakan bahasa negara
persemakmurannya. Contohnya saja India, Malaysia, dan lainnya yang harus bisa
menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya.
3. Bahasa Indonesia
sebagai alat komunikasi
Kedudukan ketiga dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan
digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media komunikasi. Misalnya
saja Buku, Koran, Acara pertelevisian, Siaran Radio, Website, dan sebagainya.
Karena Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan budaya, maka
harus ada bahasa pemersatu diantara semua itu. Hal ini juga berkaitan dengan
Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional
sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan
Budaya.
4. Bahasa Indonesia
sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan
Budaya
Sementara itu, kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa Negara akan dijelaskan berikut:
1. Bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi kenegaraan
Kedudukan pertama dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya
bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu
dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan
kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
2. Bahasa Indonesia
sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan
Kedudukan kedua dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan pemakaian
bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari taman
kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus
berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku
yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu
dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu
pengetahuan dan teknolologi (iptek)
3. Bahasa Indonesia
sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pemerintah
Kedudukan ketiga dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya
Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan
informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan
penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan agar
isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh
masyarakat.
4. Bahasa Indonesia
Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Kedudukan keempat dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan penyebaran
ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku
populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah
tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah,
ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang
lain belum tentu akan mengerti.
Hasil dari perumusan “Seminar Politik
Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari
1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional,
bahasa Indonesia berfungsi sebagai: (1) lambang kebanggaan nasional, (2)
lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang
berbeda-beda latar belakang sosial, budaya dan bahasanya, (4) alat perhubungan
antarbudaya antardaerah.
Sebagai lambang kebanggaan nasional,
bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia.
Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga
dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai
realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya
tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bangga
memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.
Sebagai lambang identitas nasional,
bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini berarti, dengan
bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan
watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka
kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di
dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa
Indonesia yang sebenarnya.
Dengan fungsi yang ketiga memungkinkan
masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda
bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib
yang sama.
Dengan bahasa Indonesia, bangsa
Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing
dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan
adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan
nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah
masing-masing.
Hanya ada dua bahasa yang bisa
diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua
bahasa itu, bahasa Melayu lah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan
atau bahasa persatuan. Dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, kita
dapat dengan mudah berkomunikasi dengan masyarakat di seluruh pelosok nusantara
yang masing-masing daerah memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda antara yang
satu dengan yang lainnya.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa
Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai
adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19.
Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa
kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak
awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” diawali sejak dicanangkannya
Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “imperialisme bahasa”
apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya
Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau
maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa
yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan
maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Bahasa Indonesia yang dipahami dan
dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi
kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia hanya menggunakan salah
satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa
Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari atau mencampuradukkan dengan
dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia
digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, media massa, sastra, perangkat
lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga masih
bisa dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Menurut Felicia (dalam Rendi, 2001),
dalam berkomunikasi sehari-hari, salah satu alat yang paling sering digunakan
yaitu bahasa, baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Begitu dekatnya kita
kepada bahasa, khususnya bahasa Indonesia, sehingga tidak dirasa perlu untuk
mendalami dan mempelajari bahasa Indonesia secara lebih jauh. Akibatnya,
sebagai pemakai bahasa, orang Indonesia kurang terampil menggunakan bahasa.
Suatu kelemahan yang tidak disadari.
Komunikasi lisan yang tidak standar dan
sangat praktis menyebabkan kita tidak teliti dalam berbahasa. Kesulitan pun
terjadi pada saat akan menggunakan bahasa tulis atau bahasa yang lebih standar
dan teratur. Pada saat dituntut untuk berbahasa bagi kepentingan yang lebih
terarah dan bermaksud tertentu, kita cenderung kaku, terbata-bata, mencampurkan
bahasa standar dengan bahasa yang tidak standar, atau mencampurkan bahasa
standar dengan istilah asing. Padahal, bahasa bersifat luwes dan manipulatif.
Kita dapat memanipulasi bahasa untuk kepentingan dan tujuan tertentu. Seperti
orang-orang berpolitik melalui bahasanya.
Arus globalisasi berdampak pada
perkembangan dan pertumbuhan bahasa sebagai sarana pendukung pertumbuhan dan
perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam era globalisasi,
bangsa Indonesia harus ikut berperan di dalam dunia persaingan bebas.
Konsep-konsep dan istilah baru di dalam pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) telah memperkaya khasanah bahasa Indonesia.
Dengan demikian, semua produk budaya akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan IPTEK itu, termasuk bahasa Indonesia, yang dalam
itu, sekaligus berperan sebagai prasarana berpikir dan sarana pendukung
pertumbuhan dan perkembangan iptek itu (Sunaryo dalam Rendi, 2011).
Menurut Sunaryo (dalam Rendi, 2011),
tanpa adanya bahasa (termasuk bahasa Indonesia) IPTEK tidak dapat tumbuh dan
berkembang. Bahasa Indonesia di dalam struktur budaya memiliki kedudukan,
fungsi, dan peran ganda sebagai akar dan produk budaya yang sekaligus berfungsi
sebagai sarana berfikir dan sarana pendukung pertumbuhan dan perkembangan
IPTEK. Tanpa peran bahasa serupa itu, IPTEK tidak akan dapat berkembang.
Implikasinya menyebabkan bahasa sebagai prasarana berfikir modern. Jika cermat
dalam menggunakan bahasa, maka kita akan cermat pula dalam berfikir karena
bahasa merupakan cermin dari daya nalar.
Hasil pendayagunaan daya nalar itu
bergantung pada ragam bahasa yang digunakan. Pembiasaan penggunaan bahasa
Indonesia yang baik dan benar akan menghasilkan buah pemikiran yang baik dan
benar juga. Kenyataan bahwa bahasa Indonesia sebagai wujud identitas dalam
sarana komunikasi di dalam masyarakat modern. Bahasa Indonesia bersikap luwes
dan mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana komunikasi masyarakat modern.
jadi bahasa indonesia merupakan
salah satu aspek yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, bahasa indonesia
lah yang menyatukan bangsa indonesia yang beragama suku dan budaya.
Globalisasi secara tidak langsung
memberikan efek negatif dan efek positif terhadap perkembangan bahasa
Indonesia. Dari segi positifnya, bahasa indonesia sedikitnya sudah mampu
bersaing dengan bahasa yang ada di ASEAN. Menurut sebuah media elektronik
online (www.sloetan.com, 2011)
Indonesia terus
memperjuangkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di kawasan ASEAN. Hal itu
terungkap dari hasil Sidang ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) ke-33 di
Kamboja.
Hal itu diungkapkan
oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso sebagai salah satu delegasi
Indonesia pada acara itu, di Jakarta, Jumat (23/9).
“Peluang bahasa
Indonesia menjadi bahasa resmi ASEAN, terbuka lebar. Karena secara mayoritas
penduduk di kawasan ASEAN menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, meski
sebagian besar negara anggota ASEAN menyambut positif usulan tersebut, namun masih
terdapat beberapa negara yang belum menyetujuinya. Diantaranya adalah Filipina
dan Singapura. “Kita berharap, dalam waktu dekat kedua negara itu bisa
menyetujui gagasan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ASEAN,” ungkap dia.
Priyo berharap, dalam pertemuan parlemen ASEAN yang akan diselenggarakan
pada Oktober 2012 mendatang, seluruh negara anggota ASEAN dapat menyetujui
usulan tersebut secara aklamasi. (SL-10)
Bahasa Indonesia tidak pernah mengalami
keterpurukan di mata Internasional. Terbukti dalam penetapan bahasa resmi ASEAN
indonesia mendapatkan peluang yang jitu untuk mewujudkan cita-cita bersama
menjadikan bangsa Indonesia dikenal di tingkat Internasional. Keinginan untuk
menjadikan bahasa nasional kita bahasa Indonesia menjadi bahasa dunia bukanlah
mimpi kosong belaka, setiaknya bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa resmi di
kawasan regional Asia Tenggara atau ASEAN. Dalam pertemuan-pertemuan resmi
tingkat ASEAN, bahasa Inggris menjadi satu-satunya bahasa resmi. Memang agak
aneh bahasa yang asalanya ribuan kilo mil dari ASEAN ini menjadi satu-satunya
bahasa yang di akui. Seolah tidak ada lagi bahasa nasioanl di kawasan ASEAN
yang bisa menjadi pendamping bahasa Inggris.
Di Eropa tempat muasal bahasa Inggris,
bahkan harus bersaing dengan bahasa nasional lainnya seperti bahasa Prancis,
bahasa Spanyol, bahasa Jerman dan bahasa Rusia. Sekadar tambahan di benua
Eropa, bahasa Inggris hanya dijadikan bahasa resmi di kawasan Britania Raya
yang meliputi Inggris Raya dan Irlandia.
Bahasa Indonesia atau bahasa Melayu
menjadi bahasa resmi setidaknya di 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia,
Singapura dan Brunei Darussalam. Jadi cukup beralasan untuk menjadikan bahasa
Indonesia sebagai pendamping bahasa Inggris.
Faktor lain yang menjadi alasan bahasa
Indonesia layak dijadikan bahasa resmi kawasan ASEAN yaitu bahasa Indonesia
merupakan bahasa yang paling banyak di gunakan di kawasan ASEAN. Dari sekitar
550 juta lebih penduduk ASEAN, sekitar 300 juta mereka bertutur menggunakan
bahasa Indonesia atau bahasa Melayu. Bahasa Melayu merupakan cikal bakal dari
bahasa Indonesia modern. Bahasa ini digunakan dalam percakapan sehari-hari di
negara Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand Selatan, dan
sebagian Filipina Selatan.
Pertimbangan lain bahasa Indonesia sudah
masuk dalam kurikulum di beberapa negara di dunia seperti di Australia,
Australia sendiri berniat ingin menjadi anggota ASEAN. Kabar lainnya bahasa
Indonesia juga dipelajari di negara Vietnam, bahkan di Kamboja bahasa Indonesia
cukup terkenal karena beberapa tahun silam ribuan pasukan penjaga perdamaian
dari indonesia pernah bertugas di Kamboja.
Jika rencana ini berhasil maka jalan
untuk mempersatukan ASEAN salah satunya lewat bahasa akan menjadi semakin
mudah. Bahasa Indonesia menjadi identitas baru di kawasan regional ASEAN, suatu
kawasan yang kelak menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia. Dengan
diterimanya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di ASEAN akan lebih
mempermudah komunikasi bisnis diantara rakyat di kawasan ini.
Setidaknya rakyat di kawasan ASEAN boleh
berbangga salah satu bahasa di kawasan ini menjadi pendamping bahasa Inggris,
sekedar perbandingan di Benua Amerika dari ujung utara benua Amerika yaitu
Kanada sampai ujung selatan benua Amerika yaitu Argentina, tidak satupun bahasa
lokal asli Amerika menjadi bahasa internasional, negara di kawasan ini hanya
mengakui bahasa Inggris, Prancis, Spanyol dan Portugis sebagai bahasa pemersatu
mereka. Jadi tinggal selangkah lagi bahasa kebanggan kita bahasa Indonesia
menjadi bahasa internasional yaitu menjadi bahasa resmi kedua setelah bahasa
Inggris.
Selain kemajuan bahasa Indonesia di
kawasan ASEAN, ternyata bahasa Indonesia juga digunakan di Negara Timor Leste
sebagai bahasa kerja atau bahasa dinas. Seperti yang dipaparkan Rendi (2011)
bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa
persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan
mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai
bahasa kerja.
Dari pernyataan di atas tentulah kita
sebagai bangsa Indonesia merasa bangga dengan bahasa kita sendiri yang sedikit
demi sedikit mulai dipakai oleh negara lain dan sedang dalam masa perjuangan
mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN.
Komentar
Posting Komentar