Rangkuman Otonomi daerah dan Masyarakat Madani
Otonomi daerah adalah
suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala
potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Dimana untuk mewujudkan
keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan
sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan,merumuskan,dan
memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan
oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. prinsip
otonomi daerah itu harus dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian
dan keprakarsaan dari daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi
daerah tanpa harus terlebih dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari
pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan nasional otonomi daerah ini telah
dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal 18UUD 1945.
Masyarakat Madani :
Mayarakat madani
dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai “area
tempat berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok
wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil
dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) Karakteristik
masyarakat madani diperlukan persyaratan-persyaratan yang menjadi nilai
universal dalam penegakkan masyarakat madani. Diantaranya yaitu ruang public
yang bebas, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan social, partisipasi
social, dan supremasi hukum
Komentar
Posting Komentar